iklan Lippo Mall di Talangbanjar.
Lippo Mall di Talangbanjar.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pasca Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi memenangkan gugatan PT Damarindo selaku pengembang Lippo Mall di kawasan Talang Banjar Kota Jambi, berbagai komentar pun dilontarkan berbagai elemen masyarakat.

Salah satunya Pengamat Hukum dari Universitas Jambi, Helmi Ganta, Ia mengungkapkan bahwa Amdal merupakan salah satu syarat dalam penerbitan izin suatu usaha  yang memliki potensi menganggu lingkungan.

Dalam kasus ini, ia melihat bahwa pihak BLH selaku tergugat memang tidak bersalah. Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku, izin Amdal tidak bisa dikeluarkan jika bangunan itu sudah berdiri.

Sebenarnya disitu letak persoalannya, kalau izin diterbitkan jelas melanggar, katanya. 

Semetara Kepala BLH Kota Jambi, Evi, belum bisa memberikan tanggapan, lantaran ia masih akan mendiskusikan hal tersebut dengan Walikota dan pihak terkait lainnya.Kita akan rapat dulu bersama Walikota,Singkatnya.(hfz)


Berita Terkait



add images