iklan Lippo Mall di Talangbanjar.
Lippo Mall di Talangbanjar.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pasca Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi memenangkan gugatan PT Damarindo selaku pengembang Lippo Mall di kawasan Talang Banjar Kota Jambi, masyarakat masih menunggu langkah langkah yang akan ditempuh oleh pemerintah Kota Jambi.

Berbagai saran dan masukan terus digelorakan, ada yang mewajibkan untuk melakukan banding dan ada pula yang menganggap hal itu tidak perlu. Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Jambi, Paul Andre mengatakan pemerintah Kota Jambi harus melakukan banding. Hal itu disebabkan karena keputusan pengadilan itu bertentangan dengan undang-undang.

Tidak salah jika BLH menolak untuk tidak melakukan pembahasan  penilaian terhadap Amdal Lippo Mall, karena di dalam undang-undang itu dijelaskan memang tidak boleh, karena bangunannya sudah berdiri, katanya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan bahwa upaya banding sepenuhnya merupakan hak dari pihak tergugat. Ia menjelaskan, jika dirasa perlu maka tidak ada salahnya untuk melakukan upaya banding tersebut.

Kita juga harus pikirkan nasib karyawan yang sudah direkrut dan juga investasi yang sudah masuk. Jangan sampai ini mengganggu investor yang mau masuk ke Kota Jambi ke depannya, katanya.(hfz) 


Berita Terkait



add images