iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Amanat UU No 23 Tahun 2014 Pengalihan kewenangan kewenangan pengelolaan SMA/SMK yang sebelumnya ditangani pemerintah kabupaten/kota kini dikembalikan ke pemerintah provinsi. Tentu hal ini akan berdampak pada perubahan porsi anggaran yang disiapkan pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi di sektor pendidikan.

Terkait dengan hal ini,kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rahmat Derita, mengatakan untuk anggaran seperti gaji tenaga pengajar atau guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap ditanggung oleh negara, begitupun dengan anggaran operasional,tetap menggunakan dana APBN yakni Bantuan Operasional Sekolah(BOS).

Baca Juga: Ini Kendala Disdik Provinsi Ambil Alih SMA/SMK se-Kabupaten/Kota

"Nah yang saat ini tinggal permasalahan gaji tenaga honorer, itu kan menjadi tanggung jawab kita Provinsi, tentunya nanti akan kita ajukan ke pihak Pemprov, itu bisa menggunakan Dana Operasional Sekolah Daerah (BOSDA),"ungkapnya.

Untuk Diketahui, sekolah yang akan diserahkan ke pihak provinsi, yakni 206 SMA dan 127 SMK, tenaga pengajar ada 7275 orang, dan peserta didik ada 120.000 orang. (dez)

 


Berita Terkait



add images