iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - PT Damarondo pengembang lippo Mall yang  dibangun di kawasan Budiman Talang Banjar, menang dalam sidang dengan tergugat Badan lingkungan Hidup (BLH) Kota Jambi dan Walhi Jambi,  di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, pada kamis (3/12).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Irhamto mengabulkan gugatan PT Damarindo. Dalam pembacaan kesimpulan dan keputusan tersebut, beberapa poin keputusan yang disampaikan  oleh majelis hakim.

Diantaranya hakim memerintahkan tergugat dalam hal ini BLH Kota Jambi untuk mencabut keputusan mengenai penolakan pembahasan penilaian terhadap Amdal Lippo Mall.

Selain itu tergugat juga dibebankan untuk membayar biaya perkara, kedua tergugat yaitu BLH Kota Jambi dan Walhi Jambi diminta untuk membayar biaya perkara ujarnya.(hfz)


Berita Terkait