iklan Dinas Perhubungan Kota Jambi, menggelar Razia terhadap truck-truk angkutan barang yang melintas dikawasan Jalan lingkar Selatan Rabu (2/12).
Dinas Perhubungan Kota Jambi, menggelar Razia terhadap truck-truk angkutan barang yang melintas dikawasan Jalan lingkar Selatan Rabu (2/12).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dinas Perhubungan Kota Jambi, menggelar Razia terhadap truck-truk angkutan barang yang melintas dikawasan Jalan lingkar Selatan Rabu (2/12), alhasil puluhan truck kena penindakan berupa tilang.

Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan Kota Jambi, Zainal Arifin, mengatakan

pihaknya melakukan razia tersebut, untuk menatap dua sasaran, yakni menindak truck angkutan barang yang tidak membayar retrebusi, dan memeriksa kendaraan yang masa berlaku KIRnya sudah habis.

Dijelaskannya,  ada sejumlah truck yang masih membandel, pada saat di depan terminal, mereka langsung menambah kecepatan laju kendaraannya, untuk lolos dari retribusi.

Mereka langsung bablas saja didepan tereminal, makanya, kita lakukan razia di depan UPTD KIR ini, jadi ketahuan siapa yang tidak bayar retrebusi, katanya.

Tarif retrebusi untuk terminal truck tergantung dengan kendaraanyanya, kata Zainal, pihaknya mengambil tarif sesuai dengan tonase kendaran, untuk truck jenis Fuso di ambil retrebusinya Rp 10.000, sedangkan untuk Truck jenis PS diambil retrebusinya Rp6000.

"Sedangkan untuk tonton yang lebih besar, retrebusinya sekitar Rp.12.000, ungkapnya.(hfz)


Berita Terkait



add images