JAMBIUPDATE.CO, JAMBI KPU Provinsi Jambi kembali mengingatkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, HBA-EP dan ZZ-FU agar tak telat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). Sebab jika tak menyerahkan LPPDK ini, maka paslon akan menerima sanksi keras yakni, dibatalkan sebagai paslon.
Paslon agar menyerahkan LPPDK, jika tak menyerahkan maka ada sanski yaitu membatalkan paslon, tegas Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nuraida Fitri Habi Selasa (1/12).
Untuk penyerahan ini, paling lambat dilakukan pada 06 Dersember pada pukul 18.00 WIB. Jika waktu tersebut lewat maka tak ada toleransi terhadap paslon ini.
Makanya kita mengharapkan kedua palson baik nomor satu atau dua untuk menyerahkan LPPDK ini tepat waktu, katanya.
Pada laporan akhir ini paslon harus menyampaikan semua laporan baik itu LADK, LPDK mapun LPPDK. Di dalam UU juga dijelaskan bahwa LPPDK ini sanksinya adalah pembatalan paslon jika tak meyerahkan tepat waktu, tuturnya. (aiz)
