iklan Mall Jambi Town Square.
Mall Jambi Town Square.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pajak parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jambi, yang dibayar oleh pemilik usaha baik yang mengelola parkirnya maupun tidak.

Menurut sumber di Dinas Pendapatan Kota Jambi, mengatakan, dari sekian banyak usaha di Kota Jambi, yang paling banyak membayar pajak parkir adalah Bandara Sultan Thaha Syaifudin. Berdasarkan data yang diperoleh, bandara setiap bulannya menyetorkan sebesar Rp 66 juta, kecuali ketika bandara tidak beroperasi atau tutup.

Kedua pembayar pajak parkir terbesar adalah Mall Jambi Town Square, perbulannya Rp 35 Juta, ungkapnya.

Kemudian, di urutan ketiga adalah pusat perbelanjaan Mall WTC Batanghari, pengelola parkir mall WTC Batanghari membayar pajak parkir sebesar Rp 29 juta.

Selanjutnya adalah mall Trona, yang hanya membayar pajak parkir Rp 22 juta, sebutnya.(hfz)


Berita Terkait



add images