JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Selasa (24/11), pihak pengadilan mengeksekusi lahan di Jalan GR Djamin Datuk Bagindo, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur. Eksekusi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini sempat dihalangi warga yang mengklaim pemilik lahan.
Pantauan di lapangan, eksekusi berjalan alot. Meskipun Dihalangi sejumlah warga, petugas tetap melanjutkan eksekusi tiga rumah permanen yang ada di lahan tersebut.
Untuk memperlancar pelaksanaan eksekusi, petugas dari pihak kepolisian juga diturunkan. Kemudian, jalan menuju lokasi eksekusi juga diblokir.
Jamhuri, yang memenangkan gugatan tanah tersebut atas tergugat Wahyudi mengatakan. Tanah tersebut adalah miliknya yang diputuskan di pengadilan.
"Ini tanah Saya, seluas 300 meter. ," kata Jamhuri.(cok)
