iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pelaksanaan Pilgub Jambi tinggal menghitung hari, penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu dan jajarannya sudah memetakan daerah rawan kecurangan. Salah satunya pemilih siluman atau eksodus pemilih di daerah perbatasan.

Hal ini seperti diutarakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto.

Yang rawan itu di daerah perbatasan, ujarnya.

Seperti perbatasan antara Kabupaten Bungo dan Dhamasraya, perbatasan Tebo dan Pekan Baru, Sarolangun dan Musi Rawas Utara (Muratara), Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Pekan Baru.

Tetapi pada prinsifnya, jika pemilih sudah terdata di satu wilayah tidak akan terdata lagi di daerah lain. Karena sidalih yang kita gunakan ini sistemnya nasional. Jadi ketika dalam sidalih sudah terdata di satu daerah dia tidak bisa masuk lagi di daerah lain, terangnya.

Jika ada penduduk di perbatasan yang tidak terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mau mengunakan hak suaranya dengan menunjukkan KTP, ini juga sudah diantisipasi oleh KPU. Mengingat ada penduduk perbatasan yang memegang KTP ganda.

Baca Juga: Bawaslu RI Warning Aparatur Sipil Negara Tak Terlibat di Pilkada

Seperti menggunakan KTP, itu harus orang setempat yang diketahui serta dikenali oleh petugas TPS. Kalau dia mengaku penduduk satu daerah, cuma tidak ada petugas TPS yang mengenalnya itu kemungkinan tidak bisa memilih, terangnya.

Untuk memilih ini syaratnya, terdaftar sebagai penduduk, tentu memiliki NIK, status, alamat, jenis kelamin dan lain sebagainya. Itukan administrasi semua. Data kependudukan ini yang kita sempurnakan menjadi data pemilih, tuturnya.

Lantas apakah ada ainstisipasi khusu untuk pemilih eksodus ini? Hanya menertibkan data, itu kuncinya. Jadi orang mau menggiring sebanyak apa pun pemilih ke satu daerah jika tidak terdata tidak akan bisa memilih, katanya.

Jika ada yang mau pindah memilih, itu harus diurus terlebih dahulu sebelum hari pemungutan suara. Seperti pelajar atau mahasiswa yang tidak bisa menggunakan hak suara di kampung halamannya.

Untuk mengakomodir agar tetap bisa memilih itu harus menggunakan surat keterangan pindah memilih. Kalau dari awal mengurus surat pindah memilih ini sudah bisa diprediksi berapa kebutuhan surat suara, tandasnya.

Makanya KPU mengimbay jika ingin pindah memilih itu diurus dari sekarang. Supaya memungkinkan petugas di daerah asal mengeluarkan surat pindah milih ini dan bisa diterima di daerah tujuan. Itu tidak harus yang bersangkutan menguruskan, bisa melalui keluarga di daerah asal, pungkasnya.

Terpisah, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Ribut Swarsono juga menyebutkan bahwa, daerah rawan eksodus sesuai dengan pemetaan Bawaslu adalah daerah perbatasan.

Perbatasan ini daerah rawan. Seperti perbatasan Muratara dan Sarolangun. Di sana kita lakukan pengulagan pendataan kemarin. Karena setelah gapura perbatasan ada yang warga kita yang tinggal di sana, sebutnya.

Selanjutnya di perbatasan antara Tebo dan Pekan Baru. Di sini ada beberapa warga Pekanbaru yang berdomisili di wilayah Provinsi Jambi. Tetapi pada saat pendataan, mereka diminta untuk menyiapkan surat pindah memilih.

Ternyata daerah asalnya tidak mau mengeluarkan. Karena di daerahnya juga ada Pilkada. Akhirnya diambil keputusan mereka tidak didata, terangnya.

Sedangkan perbatasan Bungo-Dhamasraya yang semula dipetakan sebagai daerah rawan, diakui Ribut saat ini sudah bisa teratasi. Ini berkat koordinasi antara Panwas Dhamasraya dan Bungo untuk melakukan pengawalan pendataan, kemudian croscek silang. Itu beberapa hal yang kita khawatirkan bisa diselesaikan, tuturnya.

Untuk mengantisipasi adanya eksodus pemilih dan berbagai pelanggaran pemilu lainnya, Bawaslu juga memberikan bimbingan teknis kepada pengawas TPS.

Juga terhadap sebaran undangan memilih. Hasil pendataan ulang yang dilakukan pengawas TPS juga sebagai pegangan untuk mengawasi beredarnya surat undangan nanti, tandasnya. (cas)

 


Berita Terkait



add images