iklan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur RR dan DiGas saat pencabutan nomor urut beberapa waktu lalu
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur RR dan DiGas saat pencabutan nomor urut beberapa waktu lalu

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Hingga saat ini dari 2 pasangan calon (paslon) Pilkada Tanjabtim, belum ada satupun yang menyerahkan dana akhir kampanye. Ketua KPU Tanjabtim, Mustaqim pun meminta kedua paslon untuk segera menyampaikan laporan akhir dana kampanye atau Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK), "Penyampaian LPPDK tersebut harus diserahkan ke KPUD paling lambat tanggal 6 Desember 2015 pukul 18.00.WIB," tegasnya.

Dia mewarning, bila sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut LPPDK tidak disampaikan oleh pasangan calon, maka keikutsertaan pasangan calon tersebut bias dibatalkan, sebagaimana termaktub pada Pasal 54 PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye.

"Dalam pasal itu dijelaskan, pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU sampai batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat 1 dan 2 dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon," jelasnya.

Pihaknya telah menyampaikan kepada masing-masing pasangan kandidat, baik secara langsung maupun melalui surat. Laporan itu meliputi jumlah dana, sumber dana dengan identitas yang jelas. Penyampaian LPPDK menjadi penting karena merupakan persoalan kepatuhan (asersi) terhadap aturan perundang-undangan.
"Dengan demikian masalah LPPDK ini menjadi wajib hukumnya bagi pasangan calon," ujarnya.

Setelah LPPDK diserahkan ke KPUD, maka laporan itu akan diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPUD. "Masing-masing Paslon akan ditangani oleh satu kantor akuntan publik," tuntasnya. (yos)

 


Berita Terkait



add images