iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2016 belum diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mencatat besaran UMP Provinsi Jambi 2016. Dari data Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial, UMP  Jambi 2016 sebesar Rp 1.906.650 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.710.000. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 460/KEP/GUB/DISOSNAKERTRANS 2015 per 30 Oktober 2015.

Dikomfirmasi sejumlah media, baru-baru ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H Ridham Priskap, mengakui UMP Provinsi Jambi 2016 sudah ditetapkan. Hanya saja, ia enggan menyebutkan angka pastinya. Sudah dibahas dan ditetapkan oleh dewan pengupahan. Untuk angkanya tunggu Pak Gubernur saja, ungkap Ridham.

Terpisah, Kordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane, mengatakan, berdasarkan peraturan, seharusnya memang di November ini, SK UMP itu sudah ditanda tangani.

Kalau mengikuti aturan Pemerintah Pusat, seharusnya kenaikan upah buruh tahun 2016 nanti sebesar 11,5 persen, ujarnya. (fth)


Berita Terkait



add images