JAMBIUPDATE.CO, KOTAJAMBI - Staf Ahli Gubernur bidang pemerintahan, Fauzi Syam, mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk Netral, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Disitu sudah jelas, PNS harus netral, tidak boleh ikut kampanye, namun untuk hak pilih PNS masih diberikan negara, artinya PNS masih berhak untuk mencoblos (memilih-red) kepala daerah ujar Fauzi.
Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan, PNS tidak diperbolehkan ikut berkampanye, apabila saat kampanye berlangsung, PNS memakai atribut atau embel-embel korpsnya, misalnya memakai baju dinasnya saat mengkampanyekan calon kepala daerah, atau partai tertentu.
Hal seperti itu lah yang dilarang oleh pemerintah, terlebih lagi dilakukan pada saat jam kerja berlangsung, jika ada yang berani maka akan dikenakan sanksi hukuman disiplin berat, ancamannya bisa dipecat jelasnya. (dez)
