iklan Tampak gedung Mapolres Kerinci yang terletak di jalan Muradi Sungaipenuh.
Tampak gedung Mapolres Kerinci yang terletak di jalan Muradi Sungaipenuh.

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Panwaslu Kota Sungaipenuh melimpahkah kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut berorasi di Kampanye pasangan nomor urut tiga Ferry Satria-Buzarman di Sungai Liuk 1 November 2015 lalu ke Polres Kerinci.

Dinaikkannya kasus ini ke Polres Kerinci setelah dilakukan gelar perkara oleh Panwaslu Kota Sungaipenuh, Polres Kerinci dan Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.

Ketua Panwaslu Kota Sungaipenuh, Toni Indrayadi mengatakan, Panwaslu Kota Sungaipenuh sudah merekomendasikan ke Polres Kerinci untuk menaikkan kasus Ahmadi Zubir, PNS Kabupaten Kerinci yang berorasi saat kampanye Ferry Satria-Buzarman.

"Panwaslu sudah merekomendasikan ke Polres Kerinci untuk ditangani kasus ini, karena memenuhi unsur pidana Pemilu," ujarnya.

Menurutnya, hasil gelar perkara 10 November 2015 lalu, Polisi, Jaksa dan Panwaslu semua sepakat orasi Ahmadi Zubir di Kampanye pasangan nomor urut tiga memenuhi unsur pidana Pemilu.

"Ini merupakan laporan masyarakat dan ada buktinya," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Kerinci AKBP S Winugroho Sik melalui Kasat Reskrim AKP Abriansyah membenarkan bahwa kasus orasi PNS, Ahmadi Zubir di kampanye pasangan Ferry-Buzarman di Sungai Liuk sekarang ditangani Polres Kerinci. "Ya, sekarang masih kita selidiki," ucapnya.(dik)


Berita Terkait



add images