iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN-Terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran pidana karena ia diduga kampanye menggunakan fasilitas negara saat puncak HUT Batanghari di lapangan Garuda Muarabulian pada Minggu malam 8 November lalu, Siti Fatimah Sinwan, istri Cabup Batanghari, ternyata sudah dipanggil Panwaslu Batanghari.

Menurut Devisi Pelanggaran Panwaslu Batanghari, Rifai, Senin kemarin (16/11) pihaknya telah memanggil Siti Fatimah Sinwan. 

"Sudah kita panggil terlapor untuk mengklarifikasi laporan tersebut,"kata Rifai.

Terlapor sendiri memenuhi panggilan panwaslu pada pukul 8.30 wib pagi, dan langsung dimintai keterangan sesuai dengan laporan yang disampaikan kepada panwaslu. "Dari keterangan terlapor mengatakan bahwa beliau keceplosan saat itu. Menurutnya saat itu ia tidak ada isi mengajak," Ujar Rifai.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye, Istri Bupati Batanghari Fatimah Sinwan Terancam Dipidana

Lebih lanjut Rifai mengatakan, pihaknya juga sudah memanggil tiga orang selain terlapor, ada pelapor dan saksi. Mereka ini dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarivikasi terkait laporan yang disampaikan kepada panwaslu.

Para saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan yakni dari tim advokasi pasangan nomor urut 2 yakni Zainal, dan Sumantri. Dan juga ketua tim media center dari pasangan nomor urut 2 yakni Iwan Gunawan. Mereka ini kita minta keterangan atas laporan yang disampaikan ke panwaslu. (adi)


Berita Terkait



add images