iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN Siti Fatimah Sinwan, istri Cabup Batanghari, incumbent, Sinwan, terancam dipidana. Karena ia diduga kampanye menggunakan fasilitas negara saat puncak HUT Batanghari di lapangan Garuda Muarabulian pada Minggu malam 8 November lalu.

Menurut Panwaslu, istri orang nomor satu di Bumi Serentak Bak Regam tersebut telah melanggar PKPU Pasal 69, yang berbunyi bahwa dilarang menggunakan pasilitas Negara disaat kampanye. Jika terbukti maka akan dipidana selama kurang lebih satu bulan penjara. 

Saat ini kami masih mengkaji terkait hal tersebut, jika terbukti maka hukumannya pidana, ujar Rifai, Devisi Pelanggaran Panwaslu Batanghari.

Lantas siapa pelapor tersebut? ia mengatakan untuk pelapor sendiri adalah Desmarini, warga Muara Jambi Mestong. Dalam aturan sebenarnya yang bisa melapor kepada Panwaslu adalah yang mempunyai hak suara dan menetap didaerah tersebut. "Kita sebagai panswalu tetap menerima laporan itu sesuai dengan instruksi pusat setiap pelaporan pelanggaran pilkada Panwaslu harus menerimanya," ujar Rifai.

Baca Juga: Penuhi Panggilan, Ini Pengakuan Fatimah Sinwan Pada Panwaslu Batanghari

Sementara itu tim advokasi pasangan nomor urut 2 Syahirsah-Sofia, Zainal mengatakan terbukti pelanggaran Pilkada atau tidak itu ranah Panwaslu. Pihaknya hanya melaporkan dan memberi keterangan sebagai saksi atas pelangaran yang dilakukan oleh Siti Fatimah. "Kita hanya menyampaikan pelangaran, sesuai bukti yang ada, apalagi yang digunakan fasilitas negara dan bupati dalam keadaan dinas bukan cuti,"ujarnya. (adi)


Berita Terkait



add images