iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, SENGETI - Kabag Hukum Setda Muarojambi, M. Ridwan, mengatakan karena belum turunnya surat dari mentri, maka Ranperda Retribusi yang telah disahkan DPRD Muarojambi sejak awal Juni lalu belum dapat diberlakukan.

Itu artinya, upaya peningkatan PAD dari sektor retribusi tertunda.

"Jika Ranperda sudah menjadi Perda, maka PAD dari sektor retribusi Muarojambi dapat dipastikan meningkat. Contohnya, untuk retbusi masuk ke Candi Muarojambi yang sebelumnya hanya Rp. 3.000 dinaikan menjadi Rp 5.000. Selain itu, ada beberapa gedung, jelasnya. (era)


Berita Terkait



add images