JAMBIUPDATE.COM, SENGETI - Merasa kesal dengan ulah perusahaan yang diduga melakukan pengolahan limbah dengan tidak benar, warga Kecamatan Sungai Gelam yang berada di sekitar PT Bicon Agro Makmur (BAM), mengadukan perusahaan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muarojambi.
Warga mengatakan jika limbah PT BAM tersebut telah mencemari sungai. Akibatnya sungai tersebut menjadi tercemar dan warga tidak bisa menggunakan air sungainya.
Kepada Ketua Komisi A DPRD Muarojambi A Ramli, warga menyerahkan 3 botol sampel air sungai disekitar perusahaan yang diduga telah tercemar. Selain itu, warga juga menyerahkan bukti berupa ikan yang mati karena limbah tersebut. Karena sungai tercemar warga menyerahkan 3 botol sampel dan foto ikan yang mati, sebut A Ramli.
Lebih lanjut A Ramli menjelaskan, meskipun warga telah menyerahkan bukti ikan yang mati serta sampel air Sungai, namun DPRD belum bisa memastikan jika air sungai itu tercemar.
Untuk menyebutkan airnya tercemara harus memerlukan pemeriksaan labor. Dan dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap 3 sampel tersebut,tegasnya.
Tak hanya itu, langkah awal yang dilakukan DPRD Muarojambi juga telah memanggil langsun badan lingkungan hidup (BLH) Muarojambi mengenai laporan warga tersebut. BLH sudah kita panggil dan mereka berjanji akan menindak lanjut laporan warga ini. Dan mereka kita beri waktu hingga tanggal 20 ini, ujar politisi partai Demokrat ini. (era)
