iklan Rahimah (paling kanan) saat mendampingi suaminya Fachori Umar jelang pendaftaran bersama Zumi Zola ke KPU beberapa waktu lalu
Rahimah (paling kanan) saat mendampingi suaminya Fachori Umar jelang pendaftaran bersama Zumi Zola ke KPU beberapa waktu lalu

JAMBIUPDATE.COM,JAMBI Anggota DPRD Provinsi Jambi, Rahimah Fachrori dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Laporan ini karena dinilai melanggar AD/ART tentang profesionalitas kader.

Itu (Rahimah, red) memang sudah kita laporkan melalui surat resmi ke pusat, tapi pusat belum menanggapi. Kan mekanismenya pusat yang menentukan, ujar Wakil Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi, Cornelis Buston (CB) kepada awak media.

Dikatakannya, sebagai kader istri Fachrori Umar yang notabene pendamping Zumi Zola di Pilgub Jambi ini telah menyalahi kode etik partai. Maka sudah sepantasnya mendapatkan sanksi dari partai.

Kita ada sanksi untuk itu. Tapi soal ibu Rahimah kita terus berkonsultasi ke pusat sambil menyurati apa tindakan yang mesti kita ambil. Susah juga, kita mau PAW dia sekarang itukan belum ada petunjuk pusat, katanya.

Mengenai sanksi yang bisa diterima Rahimah, ia mengaku bisa saja nanti akan berujung pada pemberhentian sebagai kader. Kalau mengacu AD/ART itu iya diberhentikan. Kalau diberhentikan dari partai jelas juga diberhentikan sebagai anggota dewan, jelasnya.

Lantas apakah ada kader lain selain Rahimah yang juga membelot? Sampai saat ini tidak ada, kita masih solid, jawabnya.

(aiz)


Berita Terkait



add images