iklan  HBA dan EP saat tampil bersama dalam sebuah kesempatan. Pengaduan terhadap EP dengan dugaan penggunaan fasilitas Negara ke Bawaslu dinyatakan tidak memenuhi unsur.
HBA dan EP saat tampil bersama dalam sebuah kesempatan. Pengaduan terhadap EP dengan dugaan penggunaan fasilitas Negara ke Bawaslu dinyatakan tidak memenuhi unsur.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Laporan dugaan penggunaan fasilitas negara yakni rumah dinas terhadap Cawagub Jambi, Edi Purwanto (EP) tidak memenuhi unsur pelanggaran. Otomatis kasus ini tidak bisa ditindaklanjuti.

Kepastian mengenai hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Fauzan Khairazi kepada wartawan kemarin. Tidak memenuhi unsur dalam pelanggaran pidana Pemilu. Jadi tidak bisa ditindaklanjuti, ujarnya.

Sejauh ini, Bawaslu sudah menangani lima laporan dugaan pelanggaran. Namun setelah digelar pleno, empat kasus diputuskan tidak bisa ditindaklanjuti. Karena hasil penelitian tidak memenuhi unsur seperti yang dilaporkan.

Yang satu untuk Merangin masih dalam proses kajian, terkait dugaan penggunaan fasilitas negara, katanya.

Ia berharap seluruh tim pasangan calon dan pasangan calon untuk tetap mematuhi aturan main dalam berkampanye. Selain itu, juga tetap menjaga suasana kondusif sehingga pelaksanaan Pilkada bisa berjalan damai.

Direktur Media Center HBA-Edi, Hasan Mabruri juga menyampaikan bahwa, pihaknya sudah menerima surat dari dari Bawaslu. Ini terkait pemberitahuan tentang status laporan/temuan  di mana berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dan hasil kajian atas nama pelapor Rita Damanik No LP : 01/LP/PILGUB/IX/2015. Status laporan tidak ditindaklanjuti atau laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. Kita sudah menerima suratnya, katanya. (aiz)


Berita Terkait



add images