iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIYPDATE.COM, MERANGIN Meskipun sudah ada Piagam Sungai Tebal, 8.000 warga pendatang di Kabupaten Merangin yang berada di Luhak 16, terancam tidak bisa memilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi, 9 Desember mendatang.

Pasalnya, hingga kini ribuan orang tersebut belum terdata secara sah di Dinas Dukcapil Kabupaten Merangin. Selain itu, mereka juga tidak memiliki surat keterangan domisili.

Bukan piagam sungai tebalnya yang kita lihat, tapi surat domisili. Ketika penduduk pendatang Sungai Tebal mempunyai surat domisili atau KTP Kabupaten Merangin, maka mempunyai hak pilih,kata Anggota KPU Kabupaten Merangin, Jeniko, Senin (14/9).

Menurutnya, jika mengacu kepada Pemilihah Presiden (Pilres) lalu, warga di Luhak 16 yang terdaftar ada 3000 jiwa. Sementara, jumlah penduduknya saat ini lebih dari 11. 000 jiwa, artinya  8.000 lebih, belum ada kepastian tentang hak pilihnya. (amn)


Berita Terkait



add images