JAMBIUPDATE.COM, KERINCI - Masalah tapal batas antara Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci dengan Desa Pulau Pandan, Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci sampai saat ini belum selesai.
Pemerintah Daerah bersama pihak terkait sebelum ini telah melakukan beberapa kali pertemuan. Dalam pertemuan beberapa waktu lalu, tokoh masyarakat kedua belah pihak menyampaikan penjelasan terkait tapal batas.
Asisten I Setda Kerinci, Afrizal mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mendengarkan penjelasan dari masing-masing tokoh masyarakat kedua desa tersebut terkait tapal batas. Namun, penjelasan tersebut tidak disertai dokumen.
"Sudah ada pertemuan, masing-masing tokoh masyarakat menyampaikan penjelasan, tapi tidak disertai dengan dokumen-dokumen," ungkap Afrizal.
"Keputusannya saat itu masing-masing tokoh adat menyerahkan dokumen ke Pemkab Kerinci dan BPN," tambahnya.
Penyerahan dokumen tersebut harus dilakukan 14 September ini. "Limit penyerahan dokumennya 14 September ini," tegasnya.(dik)
