iklan Juliasman Purba, Kepala Kemenkumham Jambi.
Juliasman Purba, Kepala Kemenkumham Jambi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Masih berlakukanya pidana penjara bagi anak, menunjukkan belum berlakunya sistem peradilan anak berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, penjara bukan pilihan terakhir.

Pidana anak itu pilihan yang paling terakhir, banyak pilihan lainnya. Jangan sampai anak-anak yang melakukan kesalahan dimasa muda menghabiskan usinya di penjara, ujar Juliasman Purba, Kepala Kemenkumham Jambi.

Lanjutnya pada Pasal 11/2012 tentang pidana anak, harus diluruskan dan sepahan dalam mengimplementasikannya. Dimana bila kita dipelajari dengan baik banyak hal-hal yang bisa menggugurkan anak sehingga tidak masuk penjara.

Perlu ada kesepahan tentang pasal itu, kalau kita pelajari secara seksama dari undang-undang tidak ada penjara untuk anak, tegasnya. 

Pengelolaan pembinaan anak yang bermasalah dengan hukum yang saat ini dilakukan oleh masih kurang tepat. Karena seharusnya anak yang sudah dinyatakan bersalah harus mendapatkan binaan dari kementerian sosial.

Sehingga fungsi rehabilitasi untuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum benar-benar dilakukan dan prespektif masyarakat tidak lagi menganggap anak itu berada dipenjara, tambahnya.(uci)


Berita Terkait



add images