iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai tahun depan sertifikasi guru dibiayai sendiri berdampak terhadap 25.592 guru di Provinsi Jambi. Pasalnya mereka belum bersertifikasi.

Kebijakan yang sesuai dengan amanah Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU itu diamantkan bahwa program sertifikasi yang didanai Pemerintah berhenti hingga guru yang sudah mengajar sejak sebelum 1 Januari 2006.

Dari data yang diperoleh jambiupdate.com, dari  42.128 orang guru di Provinsi Jambi, hanya 16.536 guru yang sudah bersertifikasi. Ini akan mengancam kesejahteraan guru dan mutu pendidikan di Provinsi Jambi jika mereka dipaksa untuk membiayai sertifikasi sendiri.

Muhtar Latief, Pengamat Pendidikan Provinsi Jambi mengatakan, program ini sudah bergulir sejak 10 tahun yang lalu dan sempat ingin dipercepat hingga 2014. Namun dipertahankan hingga 2015. 

Jika ini dihapus akan berdampak terhadap kesejahteraan guru dan mutu pendidikan di Provinsi Jambi. Agar ini tidak terjadi diharapkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menganggarkan dana sertifikasi guru melalui APBD Provinsi dan Kabupaten, ujar Muhtar Latief.(*)

 


Berita Terkait



add images