JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi memastikan akan menggunakan kotak dan bilik suara bekas Pilpres dan Pileg 2014 lalu untuk Pilgub Jambi 9 Desember mendatang.
Sementara anggaran untuk pengadaan logistik ini sendiri, untuk surat suara dianggarkan Rp 4.008 M, formulir Rp. 1,1 M dan kelengkapan TPS 1,1 M.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Pahmi Sy, mengatakan, surat suara dan logistik lainnya, katanya, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui.
Pertama dimulai sejak pendaftaran paslon, penentuan nomor urut dan yang terakhir adalah penetapan Daftar pemilih Tetap (DPT).
Ada beberapa acuan kita, yang terakhit adalah DPT terkait jumlah ditambah 2,5 persen. Itulah jumlahnya nanti, jelasnya.
Untuk tinta dan kelangkapan lainnya juga pihaknya juga masih menunggu penetapan jumlah TPS se-kabupaten/kota. Menurutnya, jumlah tinta dan kelangkapan lainnya ini sangat berpengaruh kepada jumlah TPS yang ada.
Kita tunggu penetapan TPS-nya nanti. Untuk tinta saja misalnya kita menyiapkan 2 buah per TPS, tutupnya. (aiz)
