iklan Kotak suara yang digunakan saat Pileg lalu. Kotak dan bilik suara bekas Pileg dan Pilpres 2014 lalu ini akan digunakan kembali pada Pilgub 09 Desember mendatang.
Kotak suara yang digunakan saat Pileg lalu. Kotak dan bilik suara bekas Pileg dan Pilpres 2014 lalu ini akan digunakan kembali pada Pilgub 09 Desember mendatang.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Untuk pemungutan suara pada Pilgub Jambi 09 Desember mendatang, KPU akan menggunakan kotak dan bilik suara bekas Pilpres dan Pileg 2014 lalu.

Kepastian mengenai tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Pahmi Sy.

Kotak suara kita masih menggunakan stock yang lama, kita sudah minta KPU kabupaten/kota untuk mengosongkan, ujarnya.

Menurutnya, kotak suara ini disiapkan 1 unit per TPS untuk 6 kabupaten/kota dan 2 unit per TPS untuk kabupaten/kota yang juga menyelenggarakan Pilbup dan Pilwako.

Insyaallah stocknya masih lengkap, tinggal lagi kita akan mendata untuk memposisikan dokumen yang di dalam kotak kemarin, katanya.

Sedangkan surat suara Pilpres dan Pileg yang ada dalam kotak suara tersebut, ini akan diungsikan ke tempat yang aman. Tentunya untuk menghindari dari hal yang tidak diinginkan seperti terbakar dan hal-hal lain yang menyebabkan surat suara ini bisa lengyap. Kita akan amankan dulu, dokumen ini belum sampai masa lelangnya, tapi nanti kita akan lelang, sebutnya.

Selain kotak suara, juga akan menggunakan bilik suara bekas untuk Pilgub tahun ini. Sebabnya bilik suara yang terbuat dari almunium ini tentunya masih bisa digunakan. Maksimal itu di TPS ada 4 dan minimal 2 bilik, pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images