iklan Lokasi pembangunan Museum Adat Sakti Alam Kerinci di Rawang.
Lokasi pembangunan Museum Adat Sakti Alam Kerinci di Rawang.

JAMBIUPDATE.COM, SUNGAIPENUH Pembangunan Museum Adat Sakti Alam Kerinci di Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungaipenuh, terancam gagal.  Warga yang memiliki rumah di lokasi pembangunan, Senin (7/9) menolak penggusuran oleh panitia pembangunan Museum dan Pemerintah Kota (Pemkot) Sungaipenuh.

Penolakan ini dilakukan karena besaran ganti rugi untuk rumah yang akan digusur tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Para pemilik rumah yang didampingi tokoh adat yakni Datuk Cayo Patih dan Patih Setio Mendaro melaporkan masalah tersebut ke DPRD Kota Sungaipenuh. Mendapat laporan tersebut, Komisi III DPRD Kota Sungaipenuh langsung turun ke lapangan dan meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengentikan pembongkaran rumah.

Helmi, salah satu pemilik rumah mengatakan, saat rapat Maret 2015 lalu, panitia pembangunan Museum mengatakan akan membayar ganti rugi rumah miliknya Rp100 juta dan rumah tentangganya, Syafrizal sebesar Rp50 juta. Namun belakangan panitia menurunkan uang ganti rugi menjadi Rp30 juta.

"Pagi tadi alat berat mau menggusur rumah Saya, kami diancam panitia terima tidak terima uang ganti rugi Rp 30 juta penggusuran tetap dilakukan. Makanya Saya lapor DPRD," ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Sungaipenuh, Hardizal mengatakan, pihaknya menerima laporan dari tokoh adat Datuk Cayo Pati dan Patih Setio Mendaro yang menyebutkan bahwa ganti rugi rumah masyarakat sesuai kesepakatan awal Rp 100 juta.

"Rumah yang akan dirobohkan 4 unit, dua rumah warga, satu kantor kepala Desa dan satu Kantor Karang Taruna dan TK. Ganti rugi tidak dianggarkan, mau bayar pakai dana desa. Tidak boleh itu, harus dianggarkan dulu di APBD," ucapnya.(dik)


Berita Terkait



add images