JAMBIUPDATE.COM, MERANGIN Dituding berdiri diatas tanah waris miliknya, Sabtu (6/9), Johan dan Didi menyegel Sekolah Dasar (SD) 48, Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat. Ia menuntut ganti rugi seniali Rp150 juta.
Aksi yang dilakukan tentunya sangat menganggu aktivitas belajar dan mengajar di Sekolah Dasar itu. Bahkan, aktivitas belajar terhenti akibat ulah dari ahli waris yang mengklaim tanah sekolah itu adalah milik neneknya.
Salah seorang warga RT 03 Dewi mengatakan, bahwa penyegelan sekolah oleh ahli waris tersebut dimulai sejak Sabtu sekitar pukul 13.00 WIB. Kata Dewi, penyegelan itu dilakukan oleh salah satu warga yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik tanah tempat sekolah itu berdiri.
Memang aktivitas belajar menjadi terganggu, kita selaku warga sangat menyayangkan adanya penyegelan ini. Karena anak-anak kami tidak bisa belajar seperti biasanya, keluhnya.
Terpisah, Kades Biuku Tanjung, Janu Mardani, membenarkan penyegelan sekolah tersebut. Menurutnya penyegelan itu dilakukan oleh salah satu warganya yang merupakan cucu dari nenek pemilik tanah tersebut.
Ganti rugi yang dipinta ahli waris ini pertamanya Rp300 Juta dan hingga hari ini ahli waris meminta hanya mengganti Rp150 Juta, katanya.(amn)
