iklan Bupati Merangin, AL Haris dan tokoh Pendatang saat angkat tangan tanda warga pendatang diterima menjadi warga Merangin.
Bupati Merangin, AL Haris dan tokoh Pendatang saat angkat tangan tanda warga pendatang diterima menjadi warga Merangin.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Senin(1/9) seluruh pendatang di Kabupaten Merangin berikrar. Hutan yang sebelumnya dirambah secara illegal akan diberikan secara sah. Kemudian juga diberikan piagam dengan namaPiagam Sungai Tebal.

Isi dalam piagam tersebut adalah pertama, para pendatang bersedia mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khusunya yang berkaitan dengan Kependudukan, Kehutanan dan Pertanahan yang ditetapkan pemerintah.

Kedua,  bersedia dan turut serta mensukseskan program pembangunan dibidang politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya. Ketiga, bersedia bersama-sama menjaga situasi yang kondusif akan ketertiban umum di wilayah bertempat tinggal.

Keempat, bersedia menerapkan budaya saling hrga-menghargai dan hormat-mnghormati dengan penduduk lokal/asli di lingkungan tempat tinggal.

Kelima, menghormati dan mematuhi ketentuan adat istiadat yang berlaku di wilayah Adat Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin, dengan mengacu kepada ungkapan dimano bumi dipijak disitu langit dijunjung, dimano tembilang diacak disitu tanaman tumbuh, dimano betempat tinggal disitu adat diisi Lembago Dituang dan turut bersama-sama membantu penerapan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah di wilayah tempat tinggal.

Keenam, apabila kami mengingkari pernyataan/kesepakatan ini, kami bersedia diproses dan dituntut sesuai dengan ketentuan hukum pidana dan hukum adat yang berlaku.

Demikian, piagam ini kami tandatangani dengan rasa penuh tanggungjawab tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun.(pds)


Berita Terkait



add images