JAMBIUPDATE.COM, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Jambi telah membuat keputusan tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi pemilihan serentak tahun 2015.
Setiap calon gubernur (Cagub) atau pasangan calon dibatasi penggunaan biaya kampanye Rp 72.780.297.500 miliar. Komisioner KPU provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan sesuai yang diminta oleh PKPU kampanye untuk membuat batasan dana kampanye untuk semua pasangan calon.
Hal ini dilakukan dalam rangka agar dapat terjadi efisiensi dalam pendanaan kampanye. KPU provinsi sudah membahas hal ini berulang kali dan yang terakhir dibahas bersama tim kampanye yang sudah dibentuk sehingga pada akhirnya KPU menetapkan dan sesuai kesepakatan bersama tim kampanye pada angka 72.780.297.500 miliar.
"Nah inilah batas perngeluaran dana kampanye yang harus dikeluarkan oleh pasangan calon dalam berkampanye selama 101 hari," ujarnya kepada jambiupdate.com.
Dikatakan Sanusi, apabila nanti ditemukan oleh tim audit yang ditunjuk melebihi angka ini tentu ada sanksi untuk pelanggaran itu.
Tentu akan ada sanksi, pungkasnya. (aiz)
