iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi berikan deadline penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan Calon Gubernur (Cagub) Jambi, Zumi Zola (ZZ) Fachrori Umar (FU) dan Hasan Basri Agus (HBA) Edi Purwanto (EP).
Tidak boleh paslon memproduksi apalagi memansang APK dalam masa kampanye. Sampai tanggal 27 masih ada KPU akan turunkan, ujar M Subhan, Ketua KPU Provinsi Jambi.
Untuk kampenye sendiri secara keseluruhan telah menjadi tanggung. Jawab KPU sesuai dengan PKPU. Jadi ada 4 kampanye dilaksanakan KPU dan 3 kampanye untuk Paslon, tukasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images