iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, SUNGAIPENUH- Tiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh ditetapkan oleh KPU Sungaipenuh Senin (24/8) dalam rapat pleno terbatas.

Hadir dalam penetapan pasangan calon utisan partai pengusung calon dan tim penghubung. Selain itu hadir juga Panwas Sungaipenuh dan Kapolres Kerinci.

Anggota KPU Sungaipenuh, Afrizal mengatakan, semua syarat calon Walikota dam Wakil Walikota Sungaipenuh sudah terpenuhi. "Semua syarat ketiga calon terpenuhi," ujarnya.

Tahap selanjutnya adalah penetapan nomor urut pasangan calon Selasa (25/8). Dalam penetapan yang dilaksanakan di Gedung Nasional itu akan diundang pasangan calon, partai pengusung, tokoh masyarakat dan tim kampanye.

Untuk Anggota DPRD Sungaipenuh yang mencalonkan diri sebagai Walikota dan wakil Walikota, yakni Ferry dan Buzarman diminta menyerahkan SK pemberhentian sebagai anggota DPRD Sungaipenuh paling lama 60 hari kedepan. "Kalau tidak ada SK pemberhentian dari atasannya, maka akan dibatalkan menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Wungaipenuh," tegasnya. (dik)


Berita Terkait



add images