iklan
JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - KPU Batanghari, membantah sudah melakukan penetapan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bertarung pada Pilkada serentak tahun 2015. Ini ditegaskan langsung oleh Mohd Zamani, SHi, Ketua KPU Batanghari.
Dia mengatakan, tepat pada pukul 16.00 WIB, Jumat (7/8) lalu, KPU Kabupaten Batanghari sudah selesai menerima berkas perbaikan dari pasangan calon. Sehingga pasca itu, pihaknya melakukan rapat pleno terkait pasangan calon yang sudah menyerahkan berkas perbaikan, bukan menggelar pleno terhadap penetapan calon. Kita memang menggelar rapat tapi bukan pleno penetapan calon. Intinya bagaimana mau menetapkan calon diteliti berkas yang diserahkan saja belum, tegas Zamani.
Berdasarkan PKPU 02 Tahun 2015 tentang jadwal dan tahapan, untuk penetapan calon itu dilakukan pada 24 Agustus 2015. Jadi, kalau ada yang mengeluarkan statemen di media, KPU Batanghari sudah melakukan penetapan ini keliru, tegasnya lagi.
Tujuan rapat yang kita gelar tersebut, terangnya, untuk menyepakati pasangan calon menyerahkan berkas perbaikanke KPU. Dalam batas waktu yang diberikan, semuanya pasangan calon menyerahkan. Tapi jika dalam rentang waktu yang diberikan ternyata tidak semua pasangan calon yang menyerahkan, maka tetap kita tetapkan. Sebab, kita sangat konsisten dengan aturan. Kalau batasan waktunya sampai pada pukul 16.00 WIB, Jumat (7/8), maka lewat dari jadwal itu kita tidak bisa menerima lagi. Apalagi sudah kita tuangkan dalam berita acara, paparnya.
Bahkan, pihaknya mempertanyakan darimana yang memberikan statemen itu mendapatkan berita acara pleno penetapan calon, Kita mempertanyakan darimana dia mendapatkan berita acara itu, sebutnya.
 Untuk diketahui, klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Batanghari ini dikarenakan salah seorang mantan komisioner KPU Batanghari, Muhammad Aris, mengeluarkan statemen bahwa KPU Batanghari sudah menggelar penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Batanghari. Padahal, sebaliknya KPU Batanghari belum melakukan itu, melainkan penetapan calon yang sudah menyerahkan berkas perbaikan ke KPU. Sementara itu, sebelum melakukan penetapan yang digelar 24 Agustus 2015 nanti, terlebih dahulu, pihaknya melakukan penelitian berkas yang menurut PKPU 02 Tahun 2015 tentang jadwal dan tahapan dilaksanakan dari tanggal 8-14 Agustus 2015. (pas)
 
 

Berita Terkait



add images