JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL Karena tak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merekomendasi pembekuan delapan perusahaan batu bara yang beroperasi di Tanjabbar. Rekomendasi tersebut telah ditembuskan ke Pemkab Tanjabbar belum lama ini.
Pembekuan delapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 31 IUP yang ada di Tanjabbar cukup beralasan. Delapan perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam memberikan kontribusi bagi daerah dan negara.
Kepala Dinas ESDM Tanjabbar, Yon Hery, mengatakan pembekuan izin tambang tersebut dilakukan setelah pemkab melakukan evaluasi atas rekomendasi dari KPK.
Ini sesuai rekomendasi KPK yang mengatakan bahwa sejumlah perusahan pertambangan batu bara yang ada di Tanjab Barat sudah tidak layak lagi dipertahankan untuk beroperasi, kata Yon Hery.
Disamping tidak mampu memberikan kontribusi bagi daerah, perusahaan tersebut sudah dianggap vakum (tidak beroperasi).
Oleh sebab itu, kami terpaksa mencabut IUP yang Sayangnya, Yon Hery tidak menyebutkan nama-nama perusahaan yang dicabut izinnya tersebut. Ada beberapa alasan Pemkab Tanjabbar mencabut delapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan batubara di Tanjabbar. Diantaranya, perusahaan tersebut memang sengaja mengundurkan diri, lantaran areal tambang yang dieksploitasi tidak menguntungkan.
Selain itu, perusahan tersebut tidak melakukan perpanjangan izin ke daerah. Karena secara administrasi, bila mana perusahaan tidak mengajukan perpanjangan izin lagi, maka pemerintah berhak untuk membekukan atau memutuskan izinnya.
"Pengajuan perpanjangan izin itu dilakukan minimal tiga bulan sebelum masa akhir izin yang lama," katanya.
Dilanjutkannya, sebelum dicabut izinnya, Pemkab Tanjabbar telah melakukan evaluasi terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada daerah.
"Banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Ada kewajiban finansial, teknis, administrasi, dan kewajiban lingkungan. Oleh sebab itu, sebelum diberlakukannya pembekuan izin pemkab telah memberikan peringatan kepada delapan perusahaan itu," tutupnyya. (sun)
