iklan

JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN - Drs H Cek Endra ketua DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) versi Agung Laksono Provinsi Jambi mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menolak dukungan dua kubu Partai Golongan Karya pada pendaftaran Bakal Calon Gubenur (Bacagub) dan Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Provinsi Jambi.

"Ditolaknya dukungan dari partai Golkar, karena pak Agung Laksono dan Aburizal Bakri yang mendukung Bacagub dan Bacawagub Jambi yang berbeda," kata Ketua DPD I Partai Golkar versi Agung Laksono Provinsi Jambi, H Cek Endra.

Cek Endra juga mengatakan bahwa dukungan dari partai Golkar yang ditolak hanya di Provinsi, kerena dua versi ini mendukung pasangan yang berbeda, sedangkan untuk kelima Kabupaten Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang semuanya diterima. "Kita sekarang menunggu islah dan menunggu inkrah keputusan, limit paling lambat menunggu munas pada tahun depan," sebutnya

Ketua DPD I Partai Golkar kubu Agung Laksono ini menjelaskan bahwa untuk mendukung salah satu calon boleh saja, tetapi kedua kubu yaitu kubu AL dan ARB harus mendukung satu calon. "Dukungan kito harus samo, jika beda KPU tidak mau terimo, kebetulan di Pilgub kita beda,"jelasnya

Menurut Cek Endra pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi bulan Desember 2015 mendatang dua versi partai golkar yaitu kubu AL dan ARB absen. "Pada Pilkada pemilihan Gubernur dua kubu absen, tetapi kita sebagai partai pendukung tetap jalan, tidak jadi masalah,"cetus Cek Endra.

Sementara itu, saat ditanya terkait kubu ARB menang gugutan di Pengadilan, Cek Endra, mengatakan bahwa dari kubu AL akan mengajukan kasasi. "Tidak jadi masalah, waktu kita menang mereka juga mengajukan kasasi di MA, jadi masalah ini tidak akan selesai, saya rasa masalah ini akan selesai setelah munas 2016 nanti,"tandasnya.

(ded)


Berita Terkait



add images