iklan

JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO - Berdasarkan Undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa. Saat ini, Pemkab Tebo tengah membuat peraturan daerah (perda) terkait UU tersebut. Namun sudah dapat dipastikan 40 desa di Kabupaten Tebo akan dilakukan pilkades secara serentak.

Hal tersebut disampaikan Kabid Pemdes BPMPD Tebo, Ansyori beberapa hari yang lalu. Dirinya menegaskan bahwa sekitar 40 desa akan menggelar Pilkades secara serentak.

"Pembahasan Perdanya memang belum selesai dibahas. Namun yang pastinya, pilkades akan kita lakukan secara serentak pada 2015 ini" jelas Ansyori.

Untuk waktu pelaksanaan, Pihak BPMPD mernecakan akan melaksanakan Pilkades serentak di 40 desa sebelum palaksankaan Pilgub. Tepatnya pada bulan November 2015 mendatang atau satu bulan sebelum pelaksanaanpilgub yaitu 9 Desember 2015, "Paling lama pilkades serentak akan dilaksanakan satu bulan sebelum pilgub," ungkap Ansori.

40 desa yang dilakukan Pilkades Secara serentak yaitu 9 desa di Kecamatan Tebo Ulu, 3 desa di Kecamatan Tebo Tengah, 2 desa di Kecamatan Tebo Ilir, 9 desa di Kecamatan Sumay, 5 desa di Kecamatan Rimbo Ilir, 2 desa di kecamatan Serai Serumpun, 2 desa di Kecamatan VII Koto Ilir, 4 desa di Kecamatan Muara Tabir, sedangkan untuk Kecamatan Rimbo Bujang, VII Koto, Rimbo Ulu dan Tengah Ilir masing-masing satu desa.

"Paling banyak di Kecamatan Tebo Ulu dan Sumay masing ada 9 desa yang melaksanakan pilkades. Kita berharap pelaksanaan Pilkades bisa dilaksnaka

dengan sukses" pungkas Ansyori.(bjg)


Berita Terkait



add images