JAMBIUPDATE.COM, KERINCI - Pasca perdamaian antara Desa Sanggarang Agung dengan Pulau Pandan yang terlibat bentrok beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci akan menyelesaikan tapal batas antara kedua Desa tersebut September mendatang.
Pasalnya tanah diperbatasan Ulayat Adat tersebut termasuk menjadi salah satu pemicu bentrokan antara kedua Desa ini beberapa waktu lalu.
Asisten I Setda Kerinci, Afrizal HS, mengatakan, berdasarkan poin kesepakatan antara dua desa tersebut, yang berisi penyelesaian batas kedua Desa diselesaikan Pemerintah Daerah. Maka, pihaknya akan menyelesaikannya pada September mendatang.
"Kita akan tindak lanjuti, sudah diagendakan bulan September mendatang. Karena untuk penyelesaian ini ada tahapannya, salah satunya dengan membentuk tim," ujarnya.
Menurutnya dalam penyelesaian tapal batas ini harus merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub), pasal persoalan tapal batas antara Dua Kecamatan, yakni Kecamatan Bukit Kerman dengan Kecamatan Danau Kerinci.
"Untuk tapal batas ini, berdasarkan Pergub, karena ini Kecamatan. Tapi kalau batas Kabupaten baru Perpres," sebut Asisten I Setda Kerinci. (dik)
