JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Pemerintah melarang truk angkutan material, angkutan batu bara, pengangkut minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) melintas pada H-5 hingga H + 7 lebaran Hari Raya Idul Fitri melintas di jalan raya. Ini untuk kelancaran arus lalulintas mudik lebaran 1436 H. Yang boleh melintas adalah truk pengangkut BBM.
Larangan ini tidak diindahkan oleh pengusaha CPO di Provinsi Jambi. Minggu (12/7) terlihat ada beberapa CPO yang melintas di jalan raya. Tak hanya CPO, truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) juga tak mengindahkan larangan dari Pemerintah tersebut.
Ini sangat disayangkan oleh para pemudik. Herman, pemudik yang ingin pulang kampung ke Sumatera Barat mengaku sangat terganggu masih beroperasinya truk CPO itu. Merekakan sudah dilarang, kok masih bisa mereka melintas, katanya.
Dia mengatakan, percuma saja ada Pospam yang disebar di beberapa titik di setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi. Tugas mereka apa sehingga masih bisa melintas. Larangannyakan sudah jelas, tegasnya. Dia meminta petugas yang ada di Pospam harus benar-benar menjalankan tugas sesuai dengan larangan yang sudah dibuat.
Zainal Arifin, Kabid Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, mengatakan, larangan operasional kendaraan mobil batu bara menjadi kewenangan Dishub Provinsi Jambi. Kota Jambi hanya dijadikan lintas kendaraan batu bara.
Setiap tahunnya sudah begitu, katanya.
(azz)
