JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi, resmi mengajukan surat tembusan ke Kejati Jambi, untuk penentapan tersangka Mawardi sebagai DPO. Ini dilakukan karena empat kali panggilan tak kunjung dipenuhi oleh tersangka kasus korupsi dana hibah pemkot kepada KPU Kota Jambi 2013 ini.
Status DPO untuk Tersangka Mawardi sedang dalam proses. Suratnya sudah kita kirimkan ke Kejaksan Tinggi Jambi, Kata Kajari Jambi, Iman Wijaya, melalui Kasi Intelijen, Karya Graham Hutagaol, Minggu (12/7).
Disebutkannya, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya untuk mencari tersangka Mawardi, terakhir didapat informasi jika yang bersangkutan sudah mengajukan pensiun dini sebagai PNS di Dinas PU Muarojambi. Surat pensiunnya juga sudah keluar.
Baru-baru ini keluar surat pensiunnya, kita sudah bisa menduga apa maksud dari tersangka Mawardi itu, Katanya.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi 2013 lalu. Dimana saat itu, KPU Kota Jambi mendapatkan dana hibah dari Pemkot Jambi dan juga Pemerintah Pusat. Dana dari pemkot dialokasikan untuk seluruh tahapan Pemilihan Walikota (Pilwako), sementara dana dari pusat digunakan untuk tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg). Jumlah dana keseluruhannya adalah Rp14, 627 miliar.
Dalam hal ini tersangka kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengelolaan dana hibah itu. Sebelumnya Mawardi, penyidik sudah menetapkan Gunawan yang merupakan Mantan Sekretaris KPU sebagai tersangka, dan saat ini Gunawan sudah menjalani sidang di pengadilan Tipikor Jambi.
(hfz)
