iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI-Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan setiap anggota DPR, DPD dan DPRD yang maju di Pilkada haruslah mengundurkan diri begitu ditetapkan sebagai pasangan calon dari kursi legislative.

Di DPRD Provinsi Jambi sendiri, sedikitnya ada lima nama yang disebut-sebut bakal maju di beberapa Pilkada berbeda, yakni Edi Purwanto (EP) di Pilgub Jambi, Sofia Fattah dan Syahirsah di Pilkada Batanghari, M Juber di Tanjab Timur dan Muhammadiyah di Tanjab Barat.

Sesuai dengan data hasil Pileg 2014 yang diperoleh jambiupdate.com dari KPU Provinsi Jambi, nama yang berpeluang menggantikan Edi Purwanto dengan suara terbanyak berikutnya adalah Mely Hairiya dengan memperoleh 2.737 suara. EP sendiri sebelumnya meraih 12.869 suara.

Selain itu, jika Syahirsah maju di Pilkada Batanghari, maka penggantinya adalah Ismet Kahar dengan 2.734, ia peraih suara terbanyak ketiga setelah Syahisrah dengan 14.412 suara dan Masna Busro dengan 13.351 suara. Jika Sofia Fattah yang duduk di DPRD Provinsi Jambi dengan perolehan suara 10.438 ini maju di Batanghari, maka yang berpeluang menggantikannya adalah  Karyani Ahmad dengan perolehan suara 9.110.

Demikian juga dengan Juber yang disebut-sebut akan maju di Pilkada Tanjabtim, saat Pileg lalu ia memperoleh 10.911 suara. Urutan suara terbanyak di bawahnya adalah Abdul Jalil dengan 10.567 suara.

Selanjutnya jika Muhammadiyah, Anggota DPRD Provinsi Jambi benar-benar maju di Pilkada Tanjabbar, maka anggota dewan yang mendapatkan 9.314 suara saat Pileg lalu ini berpeluang digantikan Elvi Andiryani peraih suara terbanyak berikutnya yakni 3.472 suara.

Soal nama-nama pengganti calon anggota DPRD Provinsi Jambi yang berpeluang mundur karena maju menjadi calon kepala daerah, tentu caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya, ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi  saat dikonfirmasi jambiupdate.com.

Namun demikian,  hingga kini, menurutnya, pihaknya  belum juga mendapatkan petunjuk lebih jauh terkait putusan MK ini dari KPU RI. Kami masih menunggu informasi resmi dari KPU RI. Tapi yang namanya putusan MK harus dilaksanakan, tutupnya. (cas/aiz)


Berita Terkait



add images