JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya bisa disanksi. Zulpan, Kabid Pengawasan dan Industria Disosnakertrans Provinsi Jambi mengatakan, mereka yang tak membayar THR melanggar Permennaker tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan.
"Itu melanggar Permennaker nomor 04 tahun 1994 tentang pemberian tunjangan hari keagamaan dan itu dasar hukumnya itu," ujarnya.
Apakah bisa hingga pencabutan izin usaha? Dia mengatakan, itu harus dikaji dan dilihat dulu dari letak persoalannya. "Permasalahannya dilihat apa alasan tak mampu membayar THR, tak bisa langsung memvonis begitu. Yang jelas sanksi administrasi ada paling tidak teguran lisan dan tertulis dan pengawas juga akan membuat pembinaan. Kalau juga tak berubah bisa diproses hukum," terangnya.
Ditanya soal besarannya yang diterima karyawan, disebutkannya, sesuai permennaker 04 tahun 1994 itu diatur, bagi perusahaam yang memperkerjakan karyawan lebih dari 1 tahun minimal 1 bulan gaji. Lalu di bawah 1 tahun namun di atas 3 bulan diberikan juga secara proporsional.
"Kalau masa kerjanya 6 bulan jadi dikalikan 6 per 12 dibagikan jumlahnya dengan UMP yang sesuai sekarang. UMP kita sekarang Rp 1, 71 juta harus sesuai itu minimal untuk yang diatas 1 tahun masa kerjanya. Namun kadang dalam perjanjian kerja dengan perusahaan besarannya lebih dari itu," tegssnya.
Itu berdasarkan ketentuan yang sudah diatur di dalamnya. Bisa saja, katanya, besarannya lebih dari 1 bulan gaji. "Dengan syarat mungkin profesionalitasnya bagus bisa dibayar tergantung Perjanjian kerja dan normalnya 1 bulan," tandasnya.
(wsn)
