JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Lebih dari 2000 perusahaan di Jambi wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Zulpan, Kabid Pengawasan dan Industria Disosnakertrans Provinsi Jambi menyebutkan, dia tak bisa memastikan jumlah perusahaannya.
"Lebih dari dua ribu perusahaan wajib memberikan THR. Tapi jumlahnya yang lebih tahu kabupaten/kota. Yang jelas mereka yang memperkerjakan karyawan wajib memberikan THR. Yang sudah dilaporkan ke kita yang jelas lebih dari dua ribu," jelasnya.
Yang jelas, kata dia, yang namanya perusahaan tentunya memiliki badan hukum dan ada hubungan kerja dengan pekerja. "Itu adalah yang dikatakan wajib memberikan THR. Dia memperkerjakan tenaga kerja walau dibawah 10 orang namun ada hubungan kerja tetap wajib," ungkapnya.
(uci)
