iklan

JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO Keberadaan Pos Pemungutan Retribusi Angkutan Barang dan Umum di depan Terminal Tipe B Muara Tebo akhir-akhir ini kerap menjadi sorotan. Salah satunya ialah mengenai pemungutan Retribusi Batubara yang tidak menggunakan karcis.

Terkait hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tebo melalui Kepala UPTD Terminal Muara Tebo, M Yanis, S Sos. mengatakan, mengenai karcis pemungutan retribusi batubara tersebut memang tidak ada sama sekali.

"Tidak ada karcisnya untuk truk batu bara," ujar M Yamis, kepada jambiupdate.com, Senin (15/6).

Saat ditanya berapa biaya yang dikenakan dalam pemungutan retribusi armada batu bara ini, menurutnya yaitu permobilnya sebesar Rp20 ribu. "Permobilnya dikenakan dua puluh ribu, itu sesuai dengan perda,"ujar Yanis sambil menunjukkan Perda Nomor 13 tahun 2010.

Disinggung kenapa tidak menggunakan karcis, dia menjawab bahwa pemerintah, dalam hal ini instansi yang terkait tidak menyediakan karcis. Apa alasannya tak disediakan, dia menjawab enteng tak tahu. "Memang tidak ada, yang ada cuma untuk Rp5 ribu, Rp4 ribu dan Rp2 ribu, tambahnya.

(bjg)


Berita Terkait



add images