JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL - Dana Usaha Kecil Menengah (UKM) di Dinas Koperasi Tanjabbar tahun 2015 sebesar Rp2 miliar, tidak bisa dipergunakan oleh Dinas Koperasi dan UKM. Anggaran UKM tahun 2014 sebesar Rp2 miliar menjadi temuan BPK.
Temuan ini akibat salah penempatan rekening. Seharusnya berada di pos Bendahara Umum Daerah (BUD). Namun tahun 2014 dana tersebut berada di rekening Dinas Koperasi dan UKM Tanjabbar, sehingga menjadi temuan BPK.
Anggaran bantuan itu dianggarkan di APBDP tahun 2014 sebesar Rp2 miliar, dan terealisasi Rp1,5 miliar, seharusnya bantuan tersebut hibah. Namun tidak tahu apa dasarnya anggaran tersebut berada di pos anggaran dinas koperasi dan UKM, sebut Plt Sekda Tanjabbar, Firdaus Khattab, kepada jambiupdate.com, Selasa (9/6).
Dikatakannya, anggaran yang sudah dianggarkan pada 2015 terpaksa sedikit tertunda dikarenakan mesti dialihkan ke pos rekening BUD. Ini merupakan dana bergulir, bukan hibah. Dengan keluarnya LHP, pihaknya tidak berani menggunakan di APBD ini. Ini tidak akan menghambat masyarakat bagi yang akan mendapatkan dana koperasi bergulir ini, tandasnya.
(sun)
