iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, KERINCI - Dengan adanya Perubahan Undang-undang nomor 24 tentang Pemerintah Daerah, sejumlah wewenang dilingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci ditarik ke Provinsi. Salah satunya pengalihan wewenang bidang Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
 
Peralihan tersebut kini telah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci.
 
Ketua Pansus Tiga DPRD Kerinci, Elyusnadi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pembahasan di Pansus Tiga, salah satu yang dibahas adalah perubahan Perda tentang ESDM di Kabupaten Kerinci.
Setelah disahkan nantinya, maka Pemkab Kerinci tidak lagi memiliki wewenang dalam bidang ESDM, karena telah dilimpahkan kepada Pemprov Jambi.
 
Seperti izin Galian C dan sebagainya kini menjadi tanggungjawab Pemprov Jambi, bukan urusan kita lagi, ucapnya.
 
(dik)

Berita Terkait



add images