iklan

JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Kaban PMPD Batanghari Adnan, secara tegas di sanksi oleh Pemkab Batanghari. Sanksi diberikan setelah mengusulkan untuk. sebarkan kondom ke toko-toko yang ada dalam kota Muarabulian, saat berlangsungnya Porprov.

Plt Sekda Batanghari, M Fhadil Arif, melalui Kepala BKPPD Batanghari, M RifaI Kadir, mengatakan, bahwa informasi yang disampaikan Adnan itu tidak tepat, dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

"Ia (Adnan) telah melanggar PP 53 Pasal 7 terkait penyalah gunaan terhadap kewenangan. Kami sudah panggil beliau (Adnan,red). Sudah kami buat teguran sesuai dengan aturan," ujar M RifaI Kadir.

Plt Sekda Batanghari, M Fhadil Arif, menyesalkan terkait usulan fulgar dari Kaban PMPD saat rapat panitia besar Porprov dibeberapa hari lalu. 

"Kita sesalkan pejabat eselon II berbicara tentang paliditasnya diragukan. Kita akan berikan sanksi aturan kepegawaian, ini akan ditindak. Nanti BKPPD Batanghari akan berkoordinasi dengam inspektorat," tegasnya.

(adi)

 


Berita Terkait



add images