iklan

JAMBIUPDATE.COM, MUARA BUNGO Meski terganjal aturan politik dinasti dalam draf rancangan PKPU Tentang Pencalonan, hingga saat ini Ridwan Ibrahim (RI) masih optimis menatap Pilkada Bungo Desember mendatang.

Kepada jambiupdate.com,  RI menegaskan, hingga saat ini dirinya masih menginginkan menjadi orang nomor satu di Bungo.

Kalau niat saya hingga saat ini masih ingin menjadi yang nomor satu. Tapi kalau Allah berkehendak lain nantinya, itu di luar kuasa saya, kita sebagai orang beragama menyerahkan semua keputusan kepada yang di atas, tegasnya.

Bahkan ia juga masih tetap melaksanakan sosialisasi ke masyarakat serta melakukan komunikasi dengan beberapa partai besar untuk mendapatkan dukungan.

Sosialisasi terus dan komunikasi dengan partai-partai besar juga tetap dilakukan. Insyaallah hingga saat ini partai-partai yang sudah menjalin komunikasi dengan saya belum meninggalkan saya. Jadi kalau untuk maju saya rasa tidak ada kendala yang berarti, katanya.

Seperti diketahui, RI hampir bisa dipastikan gagal maju di Pilkada karena terganjal politik dinasti. RI memiliki hubungan keluarga (ipar) dengan Wagub Jambi Fachrori Umar.

Di dalam draf rancangan PKPU Tentang Pencalonan , pada Pasal 4 Ayat 1 Huruf Q dinyatakan, kandidat yang akan maju di Pilkada, tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Kemudian syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Huruf Q tersebut, di Pasal 4 Ayat 8 dijelaskan, pada Huruf A, tidak memiliki ikatan perkawinan dengan petahana, baik suami maupun istri. Huruf B, tidak memiliki hubungan darah/garis keturunan (satu) tingkat lurus ke atas, yaitu bapak/ibu  atau bapak mertua/ibu mertua dengan petahana. Huruf C, tidak memiliki hubungan  darah/garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke bawah, yaitu anak atau menantu dengan petahana.

Huruf D juga disebutkan, syarat calon tidak memiliki hubungan darah/garis keturunan ke samping, yaitu kakak/adik kandung, ipar, paman atau bibi dengan petahana.

Dipertegas lagi oleh Ayat 9 Huruf A, Calon Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota tidak mempunyai ikatan perkawinan atau hubungan darah/garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan Gubernur atau Wakil Gubernur pada provinsi yang sama.

(hnd)


Berita Terkait



add images