iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) mengaku kewalahan mengatasi masalah PETI di Provinsi Jambi. Karena belum ada regulasi yang tegas dari Pemerintah Pusat untuk memagari permasalahan itu.

        Untuk memberantas itu butuh semacam Peraturan Daerah (Perda). Untuk membuat Perda, Pemerintah juga tidak bisa berbuat semaunya.

Tentu harus ada latar belakang dan regulasi yang kuat dari pusat, kata HBA.

Sebagai salah satu Provinsi yang diandalkan oleh Indonesia dan Dunia dalam mengatasi emisi gas rumah kaca (GHGs), dengan empat taman Nasional, hutan desa, dan hutan tanaman rakyatnya. Keberadaan PETI telah menjadi problem serius yang bisa merusak kepercayaan itu.

        Namun, Pemerintah Daerah sudah melakukan beberapa terobosan. Bekerjasama TNI dan Polri melakukan penyisiran PETI disejumlah daerah. Diantaranya di Kabupaten Merangin.

Kita punya rencana aksi yang sudah dilakukan dengan baik, akunya. Namun, rencana aksi yang dilakukan itu juga harus di back up dari Pemerintah Pusat. Apalagi jika mengacu pada amanat Pak Wapres Jusuf Kalla beberapa waktu lalu. JK meminta agar kerusakan lingkungan pada DAS sungai Batanghari diselesaikan dalam waktu 10 tahun kedepan.

Katanya, Pemerintah Pusat harus memfasilitasi Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Sumatera Barat yang dilalui oleh Sungai Batanghari. Kedua Provinsi ini harus berkoordinasi untuk membuat rencana aksi menyangkut persoalan kerusakan lingkungan oleh PETI itu. (fth)


Berita Terkait



add images