JAMBIUPDATE.COM, JAMBI-Selain dilarang berkampanye, di Pasal 71 Ayat 1 disebutkan, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Petahana juga dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Ini pada Pasal 71 Ayat 2, tutur anggota KPU Provinsi Jambi Sanusi.
Pada Ayat 3, petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintahan daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Jika petahana melakukan hal yang dimaksud pada Ayat 2 dan Ayat 3 ini, petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU, tegasnya. (cas)
