JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Kementerian Sosial (Kemensos) bertekad memberikan Desa Adat kepada Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi. Proses pemberian sedang dalam proses Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mengatakan, laporan dari Dishut, perusahaan yang memiliki HTI sudah sepakat memberikan sebagian hutan kepada warga SAD. Termasuk PT Wahana Printis.
Akan kita kawal. Semua perusahaan pemegang konsesi sudah kita instruksikan, katanya, Minggu (29/3).
Kini, perusahaan masih menghitung berapa persen dari luasan yang mereka miliki untuk diberikan kepada warga SAD untuk dijadikan Desa Adat.
Itu laporan dari Dinas Kehutanan. Ini akan kita pantau, ujarnya. Selama ini, yang menyulitkan Pemerintah karena perusahaan hanya menjanjikan saja tanpa ada pelaksanaan. Jika tidak dikawal, Desa Adat bagi warga SAD tidak akan ada.
Kita juga akan tanya PT Wana Printis kapan pelaksanaanya, tegasnya. Pemberian Desa Adat sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa Adat. Maka Pemerintah akan mengusahakan pemberikan Desa Adat kepada warga SAD yang menghuni Taman Nasional Bukit XII yang ada di Jambi.(fth)
