JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Bagian Ekonomi Setda Batanghari, memberikan limit waktu paling lambat hingga 31 maret 2015 kepada setiap kecamatan untuk segera menyerahkan nama-nama pererima Raskin yang direvisi oleh pihak kecamatan.
"Ya, karena adanya revisi data dari kecamatan dan desa untuk penerima raskin maka kita beri limit waktu paling lambat tanggal 31 maret sudah diserahkan kepada bagian ekonomi," kata Kabag Ekonomi Hendry Jumiral, jumat (27/3).
Dikatakan Jumiral, jika hingga limit batas waktu yang diberikan tidak ada juga kecamatan menyerahkan nama-nama penerima raskin, artinya tidak ada perubahan di kecamatan.
"Kalau sampai 31 Maret ini tidak menyerahkan nama-nama dari berarti tidak ada perubahan," katanya.
Menurut Jumiral, untuk perubahan nama-nama penerima raskin itu adalah kewenangan kepala desa (Kades). Dalam menentukan penerima raskin tersebut maka harus melalui musyawarah dalam desa terlebih dahulu.
Lantas kecamatan mana saja yang sudah melakukan revisi penerima raskin? Kecamatan yang sudah melakukan revis yakni Kecamatan Bulian. Sedangkan kecamatan lain ada yang melakukan revisi dan ada yang tidak, bagi kecamatan yang tidak melakukan revisi sebagian sudah mengambil jatah raskin untuk Januari hingga Maret, tandasnya.
(adi)
